Proses pendirian PT berawal dari pendaftaran nama perusahaan dengan melakukan pengecekan dan pemesanan serta dibuatnya Akta Pendirian oleh Notaris, kemudian domisili perusahaan, pendaftaran perusahaan sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP, pengesahan anggaran dasar perusahaan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, kemudian permohonan izin usaha seperti SIUP dan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP.
Tahapan Proses Pendiran Perusahaan (PT)
Tahap 1 : Cek dan Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
Cek dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris.
Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika nama perseroan sudah dimiliki atau sudah di pesan oleh oranh lain, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja
Tahap 2 : Proses Akta Pendirian PT
Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
Fotokopi KTP para pendiri
Fotokopi KTP pengurus
Data pendirian perusahaan
Lama proses
Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja
Akta Pendirian PT 1 hari kerja
Tahap 3 : Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4 : Proses Pendaftaran NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
Kartu NPWP, dan
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5 : Proses Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses
10 hari kerja hingga 30 hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 6 : Proses Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha lainnya
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 7 : Proses Pendaftaran Perusahaan untuk mendapatkan TDP
Permohonan pendaftaran perusahaan diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Lama Proses
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 8 : Pengumuman Dalam Berita Negara Republik Indonesia
Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama Proses
60 (enampuluh) sampai dengan 90 (semibilanpuluh) hari kerja
sumber :
http://www.lawindo.biz/proses-pendirian-pt
http://www.hukumperseroanterbatas.com/tag/syarat-pendirian-perseroan-terbatas/