REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan, dilimpahkan ke Mabes Polri dari Polres Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin menjadi tersangka.
"Kasus ini tersangkanya M Jasin, namun yang mengagetkan kami, ternyata berkas tersebut dilimpahkan kepada Mabes Polri," kata salah satu kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).
Juniver menjelaskan pada 27 Oktober 2011 lalu, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Jakarta Pusat dengan Nomor B/7867/X/2011/Restro JP. Dalam surat tersebut berisi polisi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Tersangka dalam kasus ini yaitu M Jasin, namun belum dilakukan pemeriksaan.
Dalam SP2HP, lanjutnya, laporan ini dilimpahkan kepada Mabes Polri berdasarkan surat pelimpahan laporan polisi Nomor B/7711/X/2011 tertanggal 24 Oktober 2011. Juniver mengatakan tidak mengetahui alasan berkas laporan kliennya ini dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Kami tidak mengetahui alasan pelimpahannya. Padahal kalau melihat waktu yang sebegitu lamanya, sekitar enam bulan lebih, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk memperlambat proses ini," tegasnya.
Sebelumnya, Panda Nababan melaporkan M Jasin mengenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik dengan pasal 335 KUHP juncto 311 juncto 310 KUHP. Hal ini berhubungan dengan pernyataan M Jasin di Harian Suara Merdeka pada 27 Agustus 2009 terkait testimoni dari Antasari Azhar yang dihubungkan dengan anggota Komisi III DPR (saat itu) berinisial PN.
0 komentar:
Posting Komentar